PASIRPANGARAIAN- Yusman Telaumbanua, warga asal Nias yang menjadi terpidana mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana dengan TKP di Nias Sumatera Utara (Sumut), ternyata pernah tinggal di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sebelum kejadian pembunuhan terhadap tiga pembeli tokek pada 24 April 2012 lalu, Yusman Telaumbanua pernah tinggal dan bekerja di perkebunan PT Torus Ganda Kebun Tambusai Timur, di RT 03 RW 013, Afdeling VI Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. Bahkan, orang tua terpidana mati ini masih tinggal di areal perkebunan milik DL Sitorus ini.
Yusman diketahui pernah menjadi warga Rohul setelah 2 personel polisi dari Polres Nias didampingi 4 personel Polres Rohul datang ke rumah orang tuanya, untuk mengambil sidik jari pada Senin (23/3/15) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.
Kabarnya lagi, setelah membunuh tiga korbannya, Yusman kembali ke rumah orang tuanya di areal PT Torus Ganda. Namun, jejaknya terendus oleh Anggota Polda Sumut.
Nama Yusman semakin terkenal pasca Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli menjatuhkan vonis mati kepada dirinya yang saat itu masih berumur 16 tahun. Pasalnya, anak di bawah umur tidak boleh dipidana mati.
Pemberitaan di berbagai media massa, saat membunuh ketiga korbannya yang merupakan pembeli tokek, yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho pada 24 April 2012 lalu, Yusman dibantu kakak iparnya bernama Rasulah Hia yang kini telah mendekam di Lapas Batu Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Atas dasar itu, keduanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 21 Mei 2013 lalu. Namun, vonis mati itu diprotes berbagai pihak, karena Yusman dinyatakan oleh pihak keluarga masih di bawah umur.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, orang tua Yusman yang tinggal di Afdeling 6 Perkebunan Tambusai Timur PT Torus Ganda mengakui tidak tahu sama sekali jika anak ketiga dari tiga bersaudara yang menjadi tulang punggung keluarga itu divonis hukuman mati.
Ayah Yusman, Loatali Telaumbanua (75) dan ibunya Adilina Lasa (60) mengakui anaknya tidak pantas dihukum mati, karena saat kejadian, usia anaknya masih 16 tahun. Yusman, kata kedua orang tuanya, lahir pada 5 Agustus 1996 silam.
Namun, sesuai Kartu Keluarga terbitan Disdulcapil Kabupaten Rohul pada Mei 2013 lalu, nama Yusman Telaumbanua tertulis Agusman Telaumbanua, lahir 5-8-1992. Soal KK itu, kedua orang tuanya tidak mengetahuinya.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, kedua orang tua Yusman meminta Presiden Jokowi memberikan grasi kepada anaknya. Pasalnya, saat kasus pembunuhan, anaknya masih di bawah umur.***

home
Home
Posting Komentar