News Update :
Home » » KPU Akui Tak Ada Kendala Gelar Pilkada Serentak 2015

KPU Akui Tak Ada Kendala Gelar Pilkada Serentak 2015

Penulis : admin on Minggu, 29 Maret 2015 | Minggu, Maret 29, 2015

kpu

JAKARTA- Pemerintah telah mengesahkan dua Undang-undang terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak. Terkait itu, Komisi Pemilihan Umum siap menyelenggarakan Pilkada serentak yang akan digelar akhir 2015 mendatang.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, KPU tidak mengalami masalah dan beban yang berarti untuk menyelenggarakan Pilkada serentak tersebut. Sebab katanya, KPU mempunyai waktu yang cukup banyak dalam mempersiapkan helat lima tahunan tersebut.

"Sebenarnya dalam konteks Indonesia terkait Pilkada serentak, kita punya waktu cukup lama. Hal ini pun pernah terjadi pada Pilkada 2005 yang juga disiapkan dalam waktu 6 bulan. Justru dari waktu ke waktu mengalami peningkatan," kata Husni dalam diskusi bertema "Siapkah Pilkada Serentak" di Jakarta, Sabtu (28/3/15).

Husni menjelaskan, salah satu masalahnya yang selalu terjadi selama ini adalah kurang siapnya produk hukum sehingga kadang-kadang menjadi kendala bagi KPU, baik di pusat maupun KPUD. Sebab, lamanya para anggota DPR menyelesaikan produk hukumnya membuat suatu kendala tersendiri.

"Biasanya masalahnya hukum itu hanya di awal saja, terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Inikan seolah-olah tak bisa memperbaiki masa depan. Contohnya, harusnya kita sudah membicarakan dan menyiapkan produk undang-undang untuk Pemilu 2019. Tapi DPR tidak memasukkan dalam legislasi prioritas," ungkapnya.

Untuk itulah sebut Husni, dalam rangka sosialisasi produk hukum yang sudah ada, pihaknya sudah menyiapkan skenario-skenario agar tidak menimbulkan kericuhan seperti pada pemilihan legislatif dan presiden yang sudah lalu.

"Tentu kami menyiapkan beberapa skenario agar kami tidak salah dalam menjelaskan peraturan hukum yang ada," ujarnya.

KPU hingga kini terus menyiapkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak. PKPU ini telah diuji partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan media. Pihak KPU telah menyampaikan PKPU yang disampaikan kepada KPU di seluruh provisi dan kabupaten/kota lewat pertemuan dengan. Pertemuan tersebut untuk mematangkan rancangan PKPU sebelum dikonsultasikan ke DPR RI.

Namun, beberapa KPU kota/kabupaten menilai sejumlah rancangan memberatkan daerah. Terutama terkait syarat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang dinilai terlalu banyak.

Selain itu, KPU daerah juga keberatan terkait rancangan PKPU yang membahas aturan kampanye. Apalagi, beberapa daerah menyatakan dana kampanye untuk Pilkada serentak tidak seimbang.***(jor)
Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Ekspos Riau . All Rights Reserved.
Design Template by # | Support by creating website | Powered by Blogger