News Update :
Home » » Aparat Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Narkoba dari Dua Kecamatan

Aparat Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Narkoba dari Dua Kecamatan

Penulis : admin on Minggu, 29 Maret 2015 | Minggu, Maret 29, 2015

narkoba

PASIRPANGARAIAN- Dalam satu hari, Sabtu (28/3/15) dini hari, dua pria sebagai terduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di dua kecamatan ditangkap Anggota Polres Rokan Hulu (Rohul).

Terduga pengedar sabu pertama ditangkap Anggota Satuan Reskrim Narkoba yakni pria berinisial AH (21), Sabtu sekira pukul 02.30 WIB. Warga Pawan Hilir Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah ini diamankan polisi karena diduga memiliki, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Pria tamatan SMP ini diangkap di jalan ke obyek wisata Air Panas Pawan Hilir. Dari penggeledahan badan dan pakaian, polisi temukan 1 paket serbuk putih diduga sabu seberat 0,22 gram seharga Rp500 ribu dari saku celana depan tersangka, yang dibungkus dalam plastik bening. Polisi turut amankan 1 handphone Samsung warna hitam.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Operasional Polres Rohul Kompol Suwarno mengatakan dari pengakuan tersangka AH, bahwa sabu yang dibawanya didapatnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rohul guna pengembangan dan proses Sidik," kata Kabag Operasional Polres Rohul Kompol Suwarno, Sabtu malam.

Kompol Suwarno menambahkan, masih di hari sama, Sabtu dini hari, sekira pukul 03.30 WIB, Anggota Polsek Rambahsamo juga mengamankan seorang pria berinisial AD (35).

Pria ini ditangkap di dalam rumahnya di Dusun Sigatal Desa Rambahsamo, Kecamatan Rambahsamo saat memakai sabu.

Dari dalam rumahnya, polisi amankan beberapa paket serbuk putih diduga sabu, terdiri 3 paket sabu seharga Rp300 ribu, 1 paket sabu seharga Rp400 ribu, dan 1 paket sabu ukuran sedang.

Anggota Polsek Rambahsamo juga amankan seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 sendok dari pipet, dua buah mancis, 1 stabilo warna merah muda untuk tempat menyimpan barang diduga sabu, uang tunai Rp300 ribu, serta 1 handphone Nokia warna putih.

"Tersangka ini (AD) dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambahsamo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandas Kompol Suwarno.***(zal) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Ekspos Riau . All Rights Reserved.
Design Template by # | Support by creating website | Powered by Blogger