BANDUNG-Sidang lanjutan perkaras suap alih fungsi lahan Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/3/15) harus ditunda. Mendadak saja, terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang sudah tiba di pengadilan terserang sesak nafas dan pusing kepala.
"Sakit, pusing dan mual juga sesak nafas sudah dari kemarin" ungkap Annas Maamun saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Barita L gaol sesaat setelah membuka sidang.
Barita L gaol selaku majelis hakim pun sepakat untuk menunda persidangan hari ini karena terdakwa akan sulit fokus untuk mendengarkan kesaksian dari para saksi.
Karena terdakwa sakit, akhirnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni bos PT Duta Palma Surya Darmadi, stafnya Suheri Tirta dan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher batal dilanjutkan. Selanjutkan, sidang diagendakan pada 1 April 2015 pekan depan. Ketiga saksi diperintahkan hakim kembali datang.
"Saudara tidak usah menunggu surat panggilan dari jaksa penuntut ini sidang ditunda bukan tanpa alasan. Jadi minggu depan saudara harus tetap datang ke persidangan" perintah Barita L gaol kepada ketiga saksi.
Sementara itu, ketua tim pengacara Annas, Sirra Prayuna selain meminta penundaan sidang, juga minta izin untuk membawa kliennya berobat. Permintaan tersebut dikabulkan hakim.
"Saya harap saudara bisa berobat hari ini dan kembali sehat. Sehingga tidak ada lagi penundaan sidang seperti hari ini. Baik sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan tanggal 1 april 2015" tutup Barita L gaol.***

home
Home
Posting Komentar