PEKANBARU - Lemahnya integritas aparatur pemerintah kembali dimanfaatkan imigran gelap. Mereka tak sekedar diberi kebebasan mutlak beraktifitas di Kota Pekanbaru, namun juga ada yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk alias KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Distarduk Capil) Pekanbaru.
Adalah Bahzad Sheydai imigran gelap asal Iran tersebut memiliki KTP sejak dua tahun silam. Dikeluarkan Disdukcapil pada 25 Oktober 2013 dan ditandatangani Kadisdukcapil Zulfikar. KTP tersebut berlaku hingga 11-01-2018.
Pada data pribadi yang tercantum di KTP tersebut, Berzad bernama Behnam lahir di Pekanbaru 11 Januari 1985 dan beralamat di Jalan Aur Kuning, RT 03/RW 06 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Padahal, pada dokumen paspor, pria tersebut lahir di Teheran pada 13 Januari 1987. Paspor Bahzad dikeluarkan Imigrasi Iran pada 7 September 2014 dengan nomor K30803398. Diduga Paspor tersebut didapat setelah Bahzad berhasil keluar dari Indonesia dan mengurus dokumen keimigirasian.
Mengingat, berdasarkan data Imigrasi Indonesia, Bahzad masuk melalui Pontianak, Kalimantan Barat pada 2011 silam. Kemudian ditangkap karena masuk secara illegal. Tidak jelas bagaimana prosesnya, kemudian Bahzad bisa sampai ke Pekanbaru dan mendapatkan KTP.
Informasi mengejutkan lain terkait Bahzad disampaikan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Pekanabru Santoso. Menurutnya, Bahzad pernah bekerja di sebuah event organizer (EO) lokal Pekanbaru beberapa waktu lalu.
“Dulu pernah tinggal di Rudenim dan sempat juga bekerja di EO lokal, tapi setahu kami yang bersangkutan sudah pulang,” tutur Santoso kepada wartawan kemarin. ***(dok/rtc)

home
Home
Posting Komentar