News Update :
Home » » Todongkan Senpi, Personil Polsek Pangkalan Kerinci dilapor ke Propam Polda

Todongkan Senpi, Personil Polsek Pangkalan Kerinci dilapor ke Propam Polda

Penulis : admin on Selasa, 24 Maret 2015 | Selasa, Maret 24, 2015

deskripsi gambar

Pekanbaru - Dinilai salahi Standar Operasi Prosedur (SOP) Polisi saat menangkap terduga pelaku pencurian, anggota Polsek Pangkalan Kerinci, Brigadir Roger, dilaporkan ke Propam Polda Riau. Roger diduga telah bertindak arogan dan mengintimasi para bocah SD dengan menodongkan senjata api (senpi).

RZ (9), SY (15), RO (12), ER (12), IR (10) dan MI (10), adalah para bocah SD yang jadi terlapor kasus dugaan pencurian yang diduga mengalami tindak kekerasan dan penangkapan yang tak sesuai prosedur. RZ adalah bocah pertama yang diciduk polisi.
Upaya penangkapan inilah, dinilai sangat semena-mena oleh keluarga para bocah itu.
Dimana, Brigadir Roger bersama rekan-rekannya dari Polsek Pangkalan Kerinci menonongkan senjata api dan sempat mengancam akan mencongkel mata si bocah bila tak mengaku. Aksi ini terjadi di dalam mobil sewaktu anak dibawah umur ini diamankan para oknum polisi itu.

"Anak saya (SY), dan temanya ER dan IR yang bercerita. Mereka dipaksa mengaku karena ditodongkan senjata api dan diancam pakai bulpen. Kalau ngak ngaku, matanya akan dicongkel," beber Neliat, ibu salah satu bocah, Senin (23/03/15).

Padahal, sebut Neliati, anaknya mengaku tak ada mencuri. Selain itu petugas itu juga mengamankan anaknya SY tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan, sebagaimana prosedur kepolisian.

Bahkan, salah satu anak berinisial MI, ditangkap saat dirinya menjalani proses belajar mengajar disekolahnya.

"Benar. Ada 3 orang datang ke sekolah menemui saya. Katanya akan membawa MI ke kantor polisi. Mereka menggunakan mobil pribadi dan berpakaian sipil," ujar Kepala Sekolah MI, Erda membenarkan.

Terkait kasus ini, Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Rajib enggan berkomentar banyak. "Kita akan dalami lagi terkait prosedur dan tindakan anggota kepada anak dibawah umur ini. Saya belum dapat kejadian pastinya," kilah sang Kapolsek.

Ia juga mengaku, bahwa sesuai undang-undang, anak dibawah umur memang tak sepantasnya dijebloskan ke sel tahanan. "Itu jelas tak boleh. Yang pasti akan kami dalami lagi," tukasnya.

Informasi yang dihimpun di Mapolda Riau, pelajar SD ini sudah dilepas kembali oleh polisi pada Kamis (19/03/10) lalu. Meski demikian, pihak keluarga SY yang tak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa, akhirnya melaporkan Brigadir Roger ke Propam Polda Riau.
"Sabtu kemarin. Orang tua SY melapor ke Propam. Kita sudah mintai keterangannya dan kemudian akan meminta keterangan dari oknum yang bersangkutan," tegas Kasubbid Propam Polda Riau, Kompol Zalukhu.***
Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Ekspos Riau . All Rights Reserved.
Design Template by # | Support by creating website | Powered by Blogger