News Update :
Home » » Korupsi Pengadaan Koran, Pejabat Sekretaris DPRD Dumai Divonis 4 Tahun

Korupsi Pengadaan Koran, Pejabat Sekretaris DPRD Dumai Divonis 4 Tahun

Penulis : admin on Jumat, 20 Maret 2015 | Jumat, Maret 20, 2015

deskripsi gambar

PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menyatakan Iskandar Baharudin, Kasubag Protokol di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai.

Atas perbuatan terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp619 juta itu. Iskandar pun diganjar hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Masrul SH pada sidang yang digelar Kamis (18/3/15) sore tersebut. Iskandar juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan. 

Selain itu, Iskandar yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 309 juta. Sedang sisanya dibebankan kepada tersangka Ashari Hasan (berkas terpisah). 

Keputusan majelis hakim tersebut sudah melalui segala pertimbangan pertimbangan.

Setelah jaksa dan terdakwa menyatakan pikir pikir atas putusan majelis tersebut. Sidangpun ditutup. 

Sebelumnya, terdakwa Iskandar dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP, SH MH, selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. 

Selain itu Iskandar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 309 juta. Sedang sisanya dibebankan kepada tersangka Ashari Hasan (berkas terpisah). 

Seperti diketahui, Iskandar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai yang terjadi dalam anggaran belanja tahun 2009-2013 lalu. 

Dimana beradasarkan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai. Dianggarkan kegiatan Pengadaan Bahan Bacaan tahun 2009 hingga 2013. Dana yang dianggarkan tersebut meliputi pengadaan Surat Kabar dan Pengumuman Penyediaan Langganan Surat Kabar pada Setwan Dumai 

Adapun sejumlah media surat kabar yang berlangganan adalah, sebanyak 16 media cetak terbitan harian dan 39 media cetak terbitan mingguan. 

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak mengajukan dan melampirkan proposal ataupun laporan kegiatan. Sehingga negara dirugikan Rp 619 juta.**
Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Ekspos Riau . All Rights Reserved.
Design Template by # | Support by creating website | Powered by Blogger