News Update :
Home » » Paman di Bengkalis Hamili Keponakan

Paman di Bengkalis Hamili Keponakan

Penulis : Unknown on Senin, 14 Oktober 2013 | Senin, Oktober 14, 2013

Seorang warga Bengkalis ditangkap polisi. Ia dialoporkan melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri hingga hamil.

BENGKALIS- Na'udzubillahimindzalik, SY (39) warga Desa Temeran Kecamatan Bengkalis nekad berprilaku tidak terpuji terhadap keponakannya sendiri sebut saja Melati (16) yang menderita keterbatasan pendengaran dan bisu. SY sudah dipercayakan untuk menjaga ponakannya sendiri malah mencabuli hingga hamil.

Berbicara gagu dan tidak bisa mendengar atau tuli, Melati diketahui sudah bertungan harus menerima cobaan berat dan aib dari pamannya sendiri.

Karena perbuatan itu, SY resmi dilaporkan orang tua korban ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pemerkosaan.

"Kita telah mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan LP tersebut, tersangka kita jemput dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP. Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKP. Dody Harza Kusuma kepada wartawan, Ahad (13/10/13).

SY sendiri sempat membantah kepada petugas melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Namun, setelah diintrograsi dan ditunjukan barang bukti, kemudian mengakui dan menyesali atas perbuatannya.

"Awalnya tersangka tidak mengaku, tapi setelah kita intrograsi dan bukti petunjuk, akhirnya tersangka mengakuinya," kata AKP. Dody lagi.

SY melakukan pencabulan dan pemerkosaan di 2 tempat berbeda, di Kota Pekanbaru 6 bulan lalu dan di kediaman korban pada Agustus 2013 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY akan dijerat dengan Pasal 80 Jo 82 UU RI Nomor 24/2007 tentang perlindungan anak, ditambah Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


sumber : riauterkini dot com
Share this article :

Posting Komentar

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Ekspos Riau . All Rights Reserved.
Design Template by # | Support by creating website | Powered by Blogger